Jangan lupa sertakan Sumber saat Copy Paste, klik tombol Ikuti di
kolom Pembaca, tinggalkan Komentar untuk Semangat Nge-Blog :) dan
kunjungin Blog Hiburan Admin KLIK DISINI
Instalasi
Gas Medis
Gas Medis - Hwp |
A. Jenis
Gas Medis yang dapat digunakan pada sarana pelayanan kesehatan meliputi :
1. Oxygen
(O2)
2. Nitrous
Oksida (N2O)
3. Nitrogen
(N2)
4. Karbon
dioksida (CO2)
5. Cyclopropana
(C3H6)
6. Helium
(He)
7. Udara
Tekan (Compressor Air) (Medical Breathing Air)
8. Mixture
Gas
B. Gas
Medis yang dapat digunakan melalui Instalasi Gas Medis meliputi :
1. Oxygen
(O2)
2. Nitrous
Oksida (N2O)
3. Vaccum
/ Oksigen
4. Udara
Tekan (Compressor Air) (Medical Breathing Air)
5. Karbon
dioksida (CO2)
Tabung
|
Instalasi
|
O2
+ Tabung
|
Oksigen
Central
|
N2O
+ Tabung
|
Nitrogen
Central
|
Suction
Portable
|
Vaccum
Central
|
Udara
Tekan (Compressor)
|
Air
Supply Central
|
C. Persyaratan
Instalasi Gas Medis
1. Instalasi
pipa Gas Medik dan jumlah outlet Gas Medis, dipasang sesuai kebutuhan pelayanan
yang diberikan oleh sarana pelayanan kesehatan.
2. Instalasi
pipa Gas Medis harus dlengkapi regulator yang bertekanan 3-4 bar.
3. Instalasi
pipa Gas Medis harus menggunakan Zona Valve (Keran pembagi) tiap ruangan.
4. Desain
Instalasi pipa Gas Medis harus dilengkapi pressure, gauge, alarm, dan tanda
peringatan spesifikasi.
5. Instalasi
pipa Gas Medis harus dicat dengan warna yang sama
6. Instalasi
pipa Gas Medis harus dilengkapi dengan Box Control Oxygen
7. Instalasi
pipa Gas Medis mempunyai 2 compressor yang bekerja secara bergantian.
8. Lokasi
sentral gas medis harus jauh dari sumber panas dan oli serta mudah dijangkau
sarana transportasi, aman dan harus terletak di lantai dasar.
9. Ruang
sentral gas medis harus memiliki luas yang cukup, mudah dilakukan pemeliharaan,
dilengkapi ventilasi, pencahayaan yang memadai, memenuhi persyaratan
spesifikasi.
10. Gas
medis sebelum dialirkan melalui pipa distribusi harus dilengkapi penyaring
(filter).
11. Desain
perpipaan harus memperhitungkan kapasitas gas yang diperlukan.
Instalasi Kelistrikan
A. Persyaratan
Teknis
Persyaratan sistem kelistrikan harus
memenuhi :
a. SNI
04-0227-1994 atau edisi terbaru ; tegangan standard.
b. SNI
04-0225-2011 atau edisi terbaru ; Persayaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL
edisi terakhir).
c. SNI
04-7018-2004 atau edisi terbaru ; Sistem pasokan daya listrik darurat dan
siaga.
d. SNI
04-7019-2004 atau edisi terbaru ; Sistem pasokan daya listrik darurat
menggunakan energi tersimpan.
e. Untuk
persyaratan lainnya atau yang belum memiliki SNI, dapat digunakan standar baku
atau pedoman teknis yang diberlakukan oleh instansi yang berwenang.
B. Daerah
Pelayanan di Rumah Sakit
1. Daerah
pelayanan pasien.
Setiap
bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan yang mana pasien diperiksa dan
diobati (poliklinik)
2. Daerah
pelayanan umum.
Kamar tidur pasien, kamar periksa, kamar
tindakan, klinik, dan daerah serupa yang mana psien akan bersentuhan
denganperalatan umum seperti sistem panggil perawat, tempat tidur listrik,
lampu periksa, telepon dan alat hiburan. (Ruang rawat inap).
3. Daerah
pelayanan kritis.
Unit
rawat khusus, unit rawat instensif, unit rawat jantung, laboratorium
angiography, laboratorium kateter jantung, ruang bersalin, ruang operasi, ruang
pemulihan pasca anestesi, unit gawat darurat, dan daerah serupa yang mana
pasien dimaksudkan untuk dikenai prosedur invasive dan disambungkan keperalatan
medik listrik yang berhuubungan dengan perawatan pasien.
C. Jumlah
stop kontak untuk pelayanan pasien
1. Kotak
kontak untuk lokasi tempat tidur pasien di daerah pelayanan umum.
-
Setiap lokasi tempat
tidur pasien harus disediakan minimal empat kotak kontak.
2. Kotak
kontak untuk lokasi tempat tidur pasien di daerah pelayanan kritis (ICU)
-
Setiap lokasi tempat
tidur pasien harus disediakan minimal enam kontak.
3. Kotak
kontak untuk kamar mandi atau toilet.
-
Kotak kontak tidak
wajib dikamar mandi atau toilet.
4. Kotak
kontak untuk daerah khusus.
-
Kotak kontak tidak
diisyaratkan dalam daerah-daerah secara medik tidak diperbolehkan (seperti
psychiatry, pediatry, atau daerah hydrotheraphy).
5. Kotak
kontak sebaiknya diberi warna : hijau = normal, kuning = normal+genset, merah =
normal, genset, UPS.
D. Sumber
Daya Listrik
Sumber
daya listrik pada Rumah Sakit umumnya dibagi menjadi 3, antara lain sebagai
berikut:
1. Sumber
Daya Listrik Normal
Sumber Daya Listrik Normal adalah sumber daya
listrik utama gedung yang harus diusahakan menggunakan tenaga listrik dari PLN.
2. Sumber
Daya Listrik Siaga
Sumber
Daya Listrik Siaga adalah berupa diesel generator (genset) dan harus disediakan
2 (dua) unit dengan kapasitas minimal 40% dari jumlah daya terpasang pada
masing-masing unit. Genset dilengkapi dengan sistem AMF dan ATS.
3. Sumber
Daya Listrik Darurat
Sistem
instalasi pada rumah sakit harus memiliki sumber daya listrik darurat yang
mampu melayani kelangsungan pelayanan seluruh atau sebagian beban pada bangunan
rumah sakit apabila terjadi gangguan pada sumber listrik utama. Sumber daya
listrik darurat tersebut harus mampu melayani semua beban penting termasuk
untuk perlengkapan pengendali kebakaran, secara otomatis.
Sumber
daya listrik darurat yang umum digunakan adalah genset diesel dengan sistem ATS
dan AMF (sama dengan sumber listrik siaga). Adapun pengelompokan beban antara
bebean normal dan beban darurat dirancang pada panel utama tegangan rendah
(LVMDP).
Pada
saat kebakaran, sistem ATS dan AMF secara otomatis akan :
-
Memutuskan sumber
listrik dari PLN.
-
Memutuskan listrik
untuk beban-beban normal.
-
Menggantikan sumber listrik dari PLN menjadi
Genset.
Adapun
untuk ruangan-ruangan dengan fungsi tertentu, pasokan daya listrik darurat
berasal dari UPS (Uninterruptable Power Supply). Ruangan-ruangan yang harus
dipasangi UPS antara lain : ruang operasi, ruang perawatan intensif (ICU, NICU,
PICU), dan ruang perawatan intensif khusus jantung (ICCU).
SUMBER :
Laporan Kunjungan RSUD Cengkareng, Teknik Elektromedik Angkatan 2013
No comments:
Post a Comment