Search This Blog

Wednesday, 3 January 2018

INSTALASI GAS MEDIS


Jangan lupa sertakan Sumber saat Copy Paste, klik tombol Ikuti di kolom Pembaca, tinggalkan Komentar untuk Semangat Nge-Blog :) dan kunjungin Blog Hiburan Admin KLIK DISINI

Instalasi Gas Medis

Gas Medis - Hwp

A.    Jenis Gas Medis yang dapat digunakan pada sarana pelayanan kesehatan meliputi :
1.      Oxygen (O2)
2.      Nitrous Oksida (N2O)
3.      Nitrogen (N2)
4.      Karbon dioksida (CO2)
5.      Cyclopropana (C3H6)
6.      Helium (He)
7.      Udara Tekan (Compressor Air) (Medical Breathing Air)
8.      Mixture Gas

B.     Gas Medis yang dapat digunakan melalui Instalasi Gas Medis meliputi :
1.      Oxygen (O2)
2.      Nitrous Oksida (N2O)
3.      Vaccum / Oksigen
4.      Udara Tekan (Compressor Air) (Medical Breathing Air)
5.      Karbon dioksida (CO2)


Tabung
Instalasi
O2 + Tabung
Oksigen Central
N2O + Tabung
Nitrogen Central
Suction Portable
Vaccum Central
Udara Tekan (Compressor)
Air Supply Central
   
C.     Persyaratan Instalasi Gas Medis
1.      Instalasi pipa Gas Medik dan jumlah outlet Gas Medis, dipasang sesuai kebutuhan pelayanan yang diberikan oleh sarana pelayanan kesehatan.
2.      Instalasi pipa Gas Medis harus dlengkapi regulator yang bertekanan 3-4 bar.
3.      Instalasi pipa Gas Medis harus menggunakan Zona Valve (Keran pembagi) tiap ruangan.
4.      Desain Instalasi pipa Gas Medis harus dilengkapi pressure, gauge, alarm, dan tanda peringatan spesifikasi.
5.      Instalasi pipa Gas Medis harus dicat dengan warna yang sama
6.      Instalasi pipa Gas Medis harus dilengkapi dengan Box Control Oxygen
7.      Instalasi pipa Gas Medis mempunyai 2 compressor yang bekerja secara bergantian.
8.      Lokasi sentral gas medis harus jauh dari sumber panas dan oli serta mudah dijangkau sarana transportasi, aman dan harus terletak di lantai dasar.
9.      Ruang sentral gas medis harus memiliki luas yang cukup, mudah dilakukan pemeliharaan, dilengkapi ventilasi, pencahayaan yang memadai, memenuhi persyaratan spesifikasi.
10.  Gas medis sebelum dialirkan melalui pipa distribusi harus dilengkapi penyaring (filter).
11.  Desain perpipaan harus memperhitungkan kapasitas gas yang diperlukan.


Instalasi Kelistrikan

A.    Persyaratan Teknis
            Persyaratan sistem kelistrikan harus memenuhi :
a.       SNI 04-0227-1994 atau edisi terbaru ; tegangan standard.
b.      SNI 04-0225-2011 atau edisi terbaru ; Persayaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL edisi terakhir).
c.       SNI 04-7018-2004 atau edisi terbaru ; Sistem pasokan daya listrik darurat dan siaga.
d.      SNI 04-7019-2004 atau edisi terbaru ; Sistem pasokan daya listrik darurat menggunakan energi tersimpan.
e.       Untuk persyaratan lainnya atau yang belum memiliki SNI, dapat digunakan standar baku atau pedoman teknis yang diberlakukan oleh instansi yang berwenang.

B.     Daerah Pelayanan di Rumah Sakit
1.      Daerah pelayanan pasien.
Setiap bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan yang mana pasien diperiksa dan diobati (poliklinik)
2.      Daerah pelayanan umum.
Kamar tidur pasien, kamar periksa, kamar tindakan, klinik, dan daerah serupa yang mana psien akan bersentuhan denganperalatan umum seperti sistem panggil perawat, tempat tidur listrik, lampu periksa, telepon dan alat hiburan. (Ruang rawat inap).
3.      Daerah pelayanan kritis.
Unit rawat khusus, unit rawat instensif, unit rawat jantung, laboratorium angiography, laboratorium kateter jantung, ruang bersalin, ruang operasi, ruang pemulihan pasca anestesi, unit gawat darurat, dan daerah serupa yang mana pasien dimaksudkan untuk dikenai prosedur invasive dan disambungkan keperalatan medik listrik yang berhuubungan dengan perawatan pasien.

C.     Jumlah stop kontak untuk pelayanan pasien
1.      Kotak kontak untuk lokasi tempat tidur pasien di daerah pelayanan umum.
-          Setiap lokasi tempat tidur pasien harus disediakan minimal empat kotak kontak.
2.      Kotak kontak untuk lokasi tempat tidur pasien di daerah pelayanan kritis (ICU)
-          Setiap lokasi tempat tidur pasien harus disediakan minimal enam kontak.
3.      Kotak kontak untuk kamar mandi atau toilet.
-          Kotak kontak tidak wajib dikamar mandi atau toilet.
4.      Kotak kontak untuk daerah khusus.
-          Kotak kontak tidak diisyaratkan dalam daerah-daerah secara medik tidak diperbolehkan (seperti psychiatry, pediatry, atau daerah hydrotheraphy).
5.      Kotak kontak sebaiknya diberi warna : hijau = normal, kuning = normal+genset, merah = normal, genset, UPS.

D.    Sumber Daya Listrik
Sumber daya listrik pada Rumah Sakit umumnya dibagi menjadi 3, antara lain sebagai berikut:
1.      Sumber Daya Listrik Normal
Sumber Daya Listrik Normal adalah sumber daya listrik utama gedung yang harus diusahakan menggunakan tenaga listrik dari PLN.
2.      Sumber Daya Listrik Siaga
Sumber Daya Listrik Siaga adalah berupa diesel generator (genset) dan harus disediakan 2 (dua) unit dengan kapasitas minimal 40% dari jumlah daya terpasang pada masing-masing unit. Genset dilengkapi dengan sistem AMF dan ATS. 
3.      Sumber Daya Listrik Darurat
Sistem instalasi pada rumah sakit harus memiliki sumber daya listrik darurat yang mampu melayani kelangsungan pelayanan seluruh atau sebagian beban pada bangunan rumah sakit apabila terjadi gangguan pada sumber listrik utama. Sumber daya listrik darurat tersebut harus mampu melayani semua beban penting termasuk untuk perlengkapan pengendali kebakaran, secara otomatis.
Sumber daya listrik darurat yang umum digunakan adalah genset diesel dengan sistem ATS dan AMF (sama dengan sumber listrik siaga). Adapun pengelompokan beban antara bebean normal dan beban darurat dirancang pada panel utama tegangan rendah (LVMDP).
Pada saat kebakaran, sistem ATS dan AMF secara otomatis akan :
-          Memutuskan sumber listrik dari PLN.
-          Memutuskan listrik untuk beban-beban normal.
-           Menggantikan sumber listrik dari PLN menjadi Genset.
Adapun untuk ruangan-ruangan dengan fungsi tertentu, pasokan daya listrik darurat berasal dari UPS (Uninterruptable Power Supply). Ruangan-ruangan yang harus dipasangi UPS antara lain : ruang operasi, ruang perawatan intensif (ICU, NICU, PICU), dan ruang perawatan intensif khusus jantung (ICCU).

SUMBER :
 Laporan Kunjungan RSUD Cengkareng, Teknik Elektromedik Angkatan 2013

No comments:

Post a Comment