Jangan Lupa sertakan Sumber saat Copy Paste, Tinggalkan Komentar untuk Semangat Nge-Blog, kunjungin Blog Pertama KLIK DISINI
TUGAS
ETIKA PROFESI
Disusun
oleh :
Hadiyah Widad Pitaloka
( P23138014013 )
POLITEKNIK KESEHATAN
JAKARTA II
JURUSAN TEKNIK
ELEKTROMEDIK
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Pendidikan sangat
penting dalam kehidupan dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Sifatnya
mutlak dalam kehidupan, baik dalam kehidupan seseorang, keluarga, maupun bangsa
dan negara. Maju-mundurnya suatu bangsa banyak ditentukan oleh maju mundurnya
pendidikan bangsa itu. Mengingat sangat pentingnya bagi kehidupan, maka pendidikan
harus dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga memperoleh tenaga kerja yang
professional.
B. Pembahasan
Masalah
1.
Apa
itu profesi ?
2.
Apakah
itu elektromedik ?
3.
Apakah
elektromedik termasuk dalam tenaga kerja professional ?
BAB
II
Teori
Dasar
1. APA
ITU PROFESI ?
Berikut ini adalah pengertian dan
definisi profesi menurut para ahli:
·
SCHEIN,
E.H (1962)
Profesi
adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
·
HUGHES,
E.C (1963)
Perofesi
menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang
diderita atau terjadi pada kliennya.
·
SITI
NAFSIAH
·
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah
hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain
(orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan,
profesionalisme, dan tanggung jawab
·
DONI
KOESOEMA A
Profesi
merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu
hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus
untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Profesi adalah bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya)
tertentu.
Karateristik profesi secara umum:
·
Keterampilan
yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis
Professional
dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki
keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan
dalam praktik
·
Asosiasi
professional
Profesi
biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
·
Pendidikan
yang ekstensif
Profesi
yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi
·
Ujian
kompetensi
Sebelum
memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
·
Pelatihan
institusional
Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
·
Lisensi
Profesi
menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang
memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
·
Otonomi
kerja
Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar.
·
Kode
etik
Organisasi
profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur
pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
·
Mengatur
Diri
Organisasi
profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan
pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang
dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi
·
Layanan
publik dan altruism
Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat
·
Status
dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling
sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi
para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan
yang mereka berikan bagi masyarakat.
Prinsip
Etika dalam Profesi
1.
Tanggung
Jawab
2.
Keadilan
3.
Otonomi
Syarat
Profesi
·
Melibatkan
kegiatan intelektual.
·
Menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
·
Memerlukan
persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
·
Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
·
Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
·
Mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
·
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·
Menentukan
standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
2. APA
ITU ELEKTROMEDIK ?
Elektromedik atau
dalam istilah luar Biomedical Engineering ( BME ) adalah penerapan
prinsip-prinsip rekayasa dan konsep desain untuk kedokteran dan biologi untuk
tujuan kesehatan ( misalnya diagnostik atau terapeutik ) .
Teknik Elektromedik di
Indonesia lebih dikenal sebagai ilmu yang berisikan materi-materi teknik peralatan
surgery, life support, diagnose, radiologi, laboratorium, terapi, dan kalibrasi.
Pada Bab II pasal 2
tentang Jenis-jenis Tenaga Kesehatan, pada ayat 8 menyatakan: “Tenaga
keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan,
refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis”.
3. APAKAH
ELEKTROMEDIK TERMASUK DALAM TENAGA KERJA PROFESIONAL ?
Profesinal adalah pekerjaan yang memerlukan keahlian
khusus untuk melaksanakannya. Dan memerlukan pendidikan yang berkelanjutan agar
menjadi tenaga kerja yang mempunyai keahlian khusus dalam bidangnya.dalam hal
ini professional memiliki 7 syarat yaitu:
1.
Melayani
orang banyak
2.
Melakukan
pelatihan yang cukup lama
3.
Ada
kode etik dan standar yang di taati
4.
Menjadi
anggota organsasi profesi dan selalu aktif dalam organisasinya
5.
Adanya
publikasi untuk meningkatkan keahlian anggotanya
6.
Kewajiban
menempuh ujian untuk pengujian keahliannya
7.
Memiliki
badan wewenang yang mengeluarkan sertifikat keahlian.
Penjelasan
tentang persyaratan professional untuk Elektomedik:
A. Melayani
orang banyak
Teknik elektromedik
melayani orang banyak secara tidak langsung. Teknik elektromedik bertanggung
jawab terhadap pemasangan, pemeliharaan,
perbaikan dan kalibrasi berbagai alat kesehatan yang berada di rumah sakit.
B. Melakukan
pelatihan yang cukup lama
Profesi yang biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Begitu juga
dengan profesi elektromedik. Untuk mendapatkan kemampuan yang benar-benar
mumnuhi membutuhkan kuliah tak hanya tiga tahun
di Diploma 3 Jurusan Teknik
Elektromedik tapi juga dilanjutkan hingga jenjang Diploma 4/Strata 1 (S1),
strata 2 (S2) dan strata 3 (S3). Karena di Indonesia tidak ada Jurusan S1
mengenai teknik elektromedik maka bisa melanjutkan ke jurusan teknik elektro,
fisika dan beberapa jurusan lain. Begitu pua dengan S2 dan S3. Semakin kita
mendalami pendidikan yang kita jalani maka semakin dalam dan luaslah ilmu yang
didapatkan bagi profesi.
C. Ada
kode etik dan standar yang di taati
Menurut Mentri
Kesehatan Nomor 371/ Menkes / SK / III /
2007 Profesi Teknik Elektromedik memiliki Kode Edit yang harus dipatuhi sebagai
berikut.
KODE
ETIK PROFESI
1. Kewajiban tenaga
teknik elektromedik terhadap pemerintah dan masyarakat:
·
Tenaga
teknik elektromedik senantiasa melaksanakan kebijakan yang digariskan oleh
pemerintah tentang kesehatan dalam bidang teknik elektromedik.
·
Tenaga
teknik elektromedik senantiasa berperan aktif dengan menyumbangkan pikiran
kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam bidang
teknik elektromedik.
·
Tenaga
teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya tidak membedakan kebangsaan,
kesukuan, agama, politik, warna kulit, umur, jenis kelamin serta status sosial
dari penerima pelayanan teknik elektromedik.
2. Kewajiban tenaga
teknik elektromedik terhadap profesi:
·
Tenaga
teknik elektromedik selalu menjunjung tinggi nama baik profesi teknik
elektromedik dengan berperilaku dan berkepribadian yang luhur.
·
Tenaga
teknik elektromedik secara bersama-sama membina organisasi profesi teknik
elektromedik sebagai wadah profesi.
·
Tenaga
teknik elektromedik dalam melaksanakan pelayanan profesinya selalu berpedoman
pada standar profesi teknik elektromedik.
·
Tenaga
teknik elektromedik senantiasa berperan dalam pembaharuan dan menentukan
standar profesi untuk meningkatkan pelayanan teknik elektromedik.
·
Tenaga
teknik elektromedik harus dapat bekerja sama dan menghargai profesi yang
terkait.
·
Tenaga
teknik elektromedik baik secara perorangan maupun bersama-sama melaporkan ke
majelis disiplin bila menegatahui adanya pelanggaran profesi teknik
elektromedik.
3. Kewajiban tenaga
teknik elektromedik terhadap penerima pelayanan elektromedik:
·
Tenaga
teknik elektromedik dalam memberikan pelayanan senantiasa menghargai hak
penerima pelayanan teknik elektromedik.
·
Tenaga
teknik elektromedik senantiasa memberikan informasi secara jelas kepada
penerima pelayanan teknik elektromedik.\
·
Tenaga
teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya harus sesuai dengan
kemampuannya, bila tidak mampu atau menemukan kesulitan wajib berkonsultasi
dengan teman sejawat yang lebih ahli atau ahli lainnya.
·
Tenaga
teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya wajib mempertanggung
jawabkan.
·
Tenaga
teknik elektromedik dalam keadaan terpaksa wajb memberikan pelayanan teknik
elektromedik sesuai dengan kemampuannya.
4. Kewajiban tenaga
teknik elektromedik terhadap teman sejawat:
·
Tenaga
teknik elektromedik hendaknya saling menghargai dan senantiasa memelihara
hubungan baik antar teman sejawat.
·
Tenaga
teknik elektromedik tidak dibenarkan mengambil ahli pekerjaan yang sedang
dilakukan teman sejawat tanpa konsultasi.
·
Tenaga
teknik elektromedik saling memberikan informasi dalam IPTEK kepada teman
sejawat untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang teknik elektromedik.
·
Tenaga
teknik elektromedik tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak
lain diluar profesi teknik elektromedik.
5. Kewajiban tenaga
teknik elektromedik terhadap tugas:
·
Tenaga
teknik elektromedik senantiasa mengutamakan pengguna jasa dan penerima
pelayanan teknik elektromedik.
·
Tenaga
teknik elektromedik melakukan pelayanan teknik elektromedik sesuai dengan
prosedur yang berlaku.
·
Tenaga
teknik elektromedik senantiasa mengetahui tanggung jawab dan batas-batas
tugasnya.
·
Tenaga
teknik elektromedik tidak menyalahgunakan kemampuan dan ketrampilan untuk
tujuan yang merugikan.
·
Tenaga
teknik elektromedik tugasnya harus melakukan informasi tertulis dalam melakukan
modifikasi dan hasil diagnosa.
·
Tenaga
teknik elektromedik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan teknik elektromedik.
6. Kewajiban tenaga
teknik elektromedik terhadap diri sendiri:
·
Tenaga
teknik elektromedik melaksanakan tugasnya harus senantiasa memperhatikan
kesehatan dan keselamatan kerja.
·
Tenaga
teknik elektromedik senantiasa mempunyai motivasi untuk meningkatkan
kemampuannya.
·
Tenaga
teknik elektromedik senantiasa mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan
diri sendiri.
D. Menjadi
anggota organsasi profesi dan selalu aktif dalam organisasinya
IKATEMI (Ikatan Ahli
Tehnik Elektromedik Indonedia) adalah
organisasi perlindungan Tenaga kerja jurusan tehnik elektromedik. Organisasi
ini didirikan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1983. IKATEMI sebagai
organisasi merupakan wadah utama bagi profesi teknik elektomedik, seperti yang
tercantum pada “Anggaran Dasar Dan
Anggaran Rumah Tangga Ikatemi BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ahli Teknik
Elektromedik” yang berisi “Yang dimaksud dengan Ahli Teknik Elektromedik
adalah sebutan profesi bagi seorang Tenaga Ahli Teknik Elektromedik, minimal
lulusan Teknik Elektromedik program Diploma III dan telah terakreditasi oleh
lembaga akreditasi yang berwenang dan telah terdaftar sebagai anggota IKATEMI”
dan “Pasal 7 Fungsi” yang berisi
“Fungsi IKATEMI adalah Organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya
para Ahli Teknik Elektromedik Indonesia untuk secara bersama meningkatkan
kemanfaataNnya bagi bangsa dan negara, Ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
mendukung pelayanan Kesehatan”.
E. Adanya
publikasi untuk meningkatkan keahlian anggotanya.
Di Indonesia sendiri
meskipun masih kurang dikenal dikarenakan profesi teknik elektromedik bekerja
secara tidak langsung dalam melayani masyarakat, namun dengan adanya
perkumpulan IKATEMI ini mulai adanya pengenalan tentang peranan teknik
elektromedik didalam masyarakat melalui media social.
F. Kewajiban
menempuh ujian untuk pengujian keahliannya
Sebagai tenaga
elektromedis yang berada di bawah naungan pemerintah kita memiliki standar
profesi menurut keputusan Menkes Nomor
371/MENKES/SK/III/2007 diwajibkan bagi tenaga elektromedik menempuh ujian baik
saat masih di instansi pendidikan maupun saat di dunia kerja. Jika berposisi
sebagai mahasiswa maka ujian-ujian yang ada harus dilalui dengan sebaik-baiknya
hingga akhirnya mendapat gelar sarjana nantinya. Sedangkan dalam dunia kerja
ujian yang harus dilalui adalah ujian STR (Surat Tanda Registrasi) dengan
berpedoman pada Permenkes Nomor 1796/2011.
G. Memiliki
badan wewenang yang mengeluarkan sertifikat keahlian.
Badan yang berwenang
mengeluarkan sertifikat tenaga elektromedik adalah MTKI (Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia) dibawah perintah langsung Kementrian Kesehatan. Sertifikat
yang dimaksud adalah STR (Surat Tanda Registrasi) bagi tenaga kesehatan
termasuk elektromedik. Dengan berpedoman
Permenkes Nomor 1796/2011, registrasi tenaga kesehatan dikategorikan sebagai
registrasi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan atau
tenaga kesehatan lainnya yang diusulkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan
dan registrasi bagi tenaga kesehatan yang telah/pernah memiliki STR dalam
rangka memperpanjang masa berlakunya STR.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Tenaga kerja teknik
elektromedik merupakan tenaga kerja yang professional karena memerlukan teknik
khusus dan pembelajaran yang lama untuk menguasainya serta memenuhi
syarat-syarat profesionalisme.
BAB IV
Daftar Pustaka