Search This Blog

Wednesday, 1 February 2017

Profesi Elektromedik dalam Tenaga Kerja Profesional

Jangan Lupa sertakan Sumber saat Copy Paste, Tinggalkan Komentar untuk Semangat Nge-Blog, kunjungin Blog Pertama KLIK DISINI

TUGAS
ETIKA PROFESI





Disusun oleh :
Hadiyah Widad Pitaloka
 ( P23138014013 )





POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II
JURUSAN TEKNIK ELEKTROMEDIK



BAB I
Pendahuluan
A.     Latar Belakang

Pendidikan sangat penting dalam kehidupan dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Sifatnya mutlak dalam kehidupan, baik dalam kehidupan seseorang, keluarga, maupun bangsa dan negara. Maju-mundurnya suatu bangsa banyak ditentukan oleh maju mundurnya pendidikan bangsa itu. Mengingat sangat pentingnya bagi kehidupan, maka pendidikan harus dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga memperoleh tenaga kerja yang professional.

B.     Pembahasan Masalah
1.      Apa itu profesi ?
2.      Apakah itu elektromedik ?
3.      Apakah elektromedik termasuk dalam tenaga kerja professional ?




BAB II
Teori Dasar
1.      APA ITU PROFESI ?
Berikut ini adalah pengertian dan definisi profesi menurut para ahli:
·         SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
·         HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
·         SITI NAFSIAH
·         Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab
·         DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.
Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.


Karateristik profesi secara umum:
·         Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis
Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
·         Asosiasi professional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
·         Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
·         Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
·         Pelatihan institusional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
·         Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
·         Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
·         Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
·         Mengatur Diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi
·         Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat
·         Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Prinsip Etika dalam Profesi
1.      Tanggung Jawab
2.      Keadilan
3.      Otonomi
Syarat Profesi
·         Melibatkan kegiatan intelektual.
·         Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
·         Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
·         Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
·         Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
·         Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·         Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
2.      APA ITU ELEKTROMEDIK ?
Elektromedik atau dalam istilah luar Biomedical Engineering ( BME ) adalah penerapan prinsip-prinsip rekayasa dan konsep desain untuk kedokteran dan biologi untuk tujuan kesehatan ( misalnya diagnostik atau terapeutik ) .
Teknik Elektromedik di Indonesia lebih dikenal sebagai ilmu yang berisikan materi-materi teknik peralatan surgery, life support, diagnose, radiologi, laboratorium, terapi, dan kalibrasi.
Pada Bab II pasal 2 tentang Jenis-jenis Tenaga Kesehatan, pada ayat 8 menyatakan: “Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis”.
             
3.      APAKAH ELEKTROMEDIK TERMASUK DALAM TENAGA KERJA PROFESIONAL ?
Profesinal  adalah pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus untuk melaksanakannya. Dan memerlukan pendidikan yang berkelanjutan agar menjadi tenaga kerja yang mempunyai keahlian khusus dalam bidangnya.dalam hal ini professional memiliki 7 syarat yaitu:

1.      Melayani orang banyak
2.      Melakukan pelatihan yang cukup lama
3.      Ada kode etik dan standar yang di taati
4.      Menjadi anggota organsasi profesi dan selalu aktif dalam organisasinya
5.      Adanya publikasi untuk meningkatkan keahlian anggotanya
6.      Kewajiban menempuh ujian untuk pengujian keahliannya
7.      Memiliki badan wewenang yang mengeluarkan sertifikat keahlian.
Penjelasan tentang persyaratan professional untuk Elektomedik:
A.     Melayani orang banyak
Teknik elektromedik melayani orang banyak secara tidak langsung. Teknik elektromedik bertanggung jawab terhadap  pemasangan, pemeliharaan, perbaikan dan kalibrasi berbagai alat kesehatan yang berada di rumah sakit.

B.     Melakukan pelatihan yang cukup lama
Profesi yang biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Begitu juga dengan profesi elektromedik. Untuk mendapatkan kemampuan yang benar-benar mumnuhi membutuhkan kuliah tak hanya tiga tahun  di Diploma 3  Jurusan Teknik Elektromedik tapi juga dilanjutkan hingga jenjang Diploma 4/Strata 1 (S1), strata 2 (S2) dan strata 3 (S3). Karena di Indonesia tidak ada Jurusan S1 mengenai teknik elektromedik maka bisa melanjutkan ke jurusan teknik elektro, fisika dan beberapa jurusan lain. Begitu pua dengan S2 dan S3. Semakin kita mendalami pendidikan yang kita jalani maka semakin dalam dan luaslah ilmu yang didapatkan bagi profesi.

C.     Ada kode etik dan standar yang di taati
Menurut Mentri Kesehatan  Nomor 371/ Menkes / SK / III / 2007 Profesi Teknik Elektromedik memiliki Kode Edit yang harus dipatuhi sebagai berikut.

KODE ETIK PROFESI
1.      Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap pemerintah dan masyarakat:
·         Tenaga teknik elektromedik senantiasa melaksanakan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah tentang kesehatan dalam bidang teknik elektromedik.
·         Tenaga teknik elektromedik senantiasa berperan aktif dengan menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam bidang teknik elektromedik.
·         Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya tidak membedakan kebangsaan, kesukuan, agama, politik, warna kulit, umur, jenis kelamin serta status sosial dari penerima pelayanan teknik elektromedik.
2.      Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap profesi:
·         Tenaga teknik elektromedik selalu menjunjung tinggi nama baik profesi teknik elektromedik dengan berperilaku dan berkepribadian yang luhur.
·         Tenaga teknik elektromedik secara bersama-sama membina organisasi profesi teknik elektromedik sebagai wadah profesi.
·         Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan pelayanan profesinya selalu berpedoman pada standar profesi teknik elektromedik.
·         Tenaga teknik elektromedik senantiasa berperan dalam pembaharuan dan menentukan standar profesi untuk meningkatkan pelayanan teknik elektromedik.
·         Tenaga teknik elektromedik harus dapat bekerja sama dan menghargai profesi yang terkait.
·         Tenaga teknik elektromedik baik secara perorangan maupun bersama-sama melaporkan ke majelis disiplin bila menegatahui adanya pelanggaran profesi teknik elektromedik.
3.      Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap penerima pelayanan elektromedik:
·         Tenaga teknik elektromedik dalam memberikan pelayanan senantiasa menghargai hak penerima pelayanan teknik elektromedik.
·         Tenaga teknik elektromedik senantiasa memberikan informasi secara jelas kepada penerima pelayanan teknik elektromedik.\
·         Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya harus sesuai dengan kemampuannya, bila tidak mampu atau menemukan kesulitan wajib berkonsultasi dengan teman sejawat yang lebih ahli atau ahli lainnya.
·         Tenaga teknik elektromedik dalam melaksanakan profesinya wajib mempertanggung jawabkan.
·         Tenaga teknik elektromedik dalam keadaan terpaksa wajb memberikan pelayanan teknik elektromedik sesuai dengan kemampuannya.
4.      Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap teman sejawat:
·         Tenaga teknik elektromedik hendaknya saling menghargai dan senantiasa memelihara hubungan baik antar teman sejawat.
·         Tenaga teknik elektromedik tidak dibenarkan mengambil ahli pekerjaan yang sedang dilakukan teman sejawat tanpa konsultasi.
·         Tenaga teknik elektromedik saling memberikan informasi dalam IPTEK kepada teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang teknik elektromedik.
·         Tenaga teknik elektromedik tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain diluar profesi teknik elektromedik.
5.      Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap tugas:
·         Tenaga teknik elektromedik senantiasa mengutamakan pengguna jasa dan penerima pelayanan teknik elektromedik.
·         Tenaga teknik elektromedik melakukan pelayanan teknik elektromedik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
·         Tenaga teknik elektromedik senantiasa mengetahui tanggung jawab dan batas-batas tugasnya.
·         Tenaga teknik elektromedik tidak menyalahgunakan kemampuan dan ketrampilan untuk tujuan yang merugikan.
·         Tenaga teknik elektromedik tugasnya harus melakukan informasi tertulis dalam melakukan modifikasi dan hasil diagnosa.
·         Tenaga teknik elektromedik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan teknik elektromedik.
6.      Kewajiban tenaga teknik elektromedik terhadap diri sendiri:
·         Tenaga teknik elektromedik melaksanakan tugasnya harus senantiasa memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja.
·         Tenaga teknik elektromedik senantiasa mempunyai motivasi untuk meningkatkan kemampuannya.
·         Tenaga teknik elektromedik senantiasa mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan diri sendiri.
D.     Menjadi anggota organsasi profesi dan selalu aktif dalam organisasinya

IKATEMI (Ikatan Ahli Tehnik  Elektromedik Indonedia) adalah organisasi perlindungan Tenaga kerja jurusan tehnik elektromedik. Organisasi ini didirikan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 1983. IKATEMI sebagai organisasi merupakan wadah utama bagi profesi teknik elektomedik, seperti yang tercantum pada “Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Ikatemi BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ahli Teknik Elektromedik” yang berisi “Yang dimaksud dengan Ahli Teknik Elektromedik adalah sebutan profesi bagi seorang Tenaga Ahli Teknik Elektromedik, minimal lulusan Teknik Elektromedik program Diploma III dan telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang berwenang dan telah terdaftar sebagai anggota IKATEMI” dan “Pasal 7 Fungsi” yang berisi “Fungsi IKATEMI adalah Organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Ahli Teknik Elektromedik Indonesia untuk secara bersama meningkatkan kemanfaataNnya bagi bangsa dan negara, Ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pelayanan Kesehatan”.

E.     Adanya publikasi untuk meningkatkan keahlian anggotanya.
Di Indonesia sendiri meskipun masih kurang dikenal dikarenakan profesi teknik elektromedik bekerja secara tidak langsung dalam melayani masyarakat, namun dengan adanya perkumpulan IKATEMI ini mulai adanya pengenalan tentang peranan teknik elektromedik didalam masyarakat melalui media social.


F.      Kewajiban menempuh ujian untuk pengujian keahliannya
Sebagai tenaga elektromedis yang berada di bawah naungan pemerintah kita memiliki standar profesi menurut keputusan Menkes Nomor 371/MENKES/SK/III/2007 diwajibkan bagi tenaga elektromedik menempuh ujian baik saat masih di instansi pendidikan maupun saat di dunia kerja. Jika berposisi sebagai mahasiswa maka ujian-ujian yang ada harus dilalui dengan sebaik-baiknya hingga akhirnya mendapat gelar sarjana nantinya. Sedangkan dalam dunia kerja ujian yang harus dilalui adalah ujian STR (Surat Tanda Registrasi) dengan berpedoman pada Permenkes Nomor 1796/2011.

G.    Memiliki badan wewenang yang mengeluarkan sertifikat keahlian.
Badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat tenaga elektromedik adalah MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) dibawah perintah langsung Kementrian Kesehatan. Sertifikat yang dimaksud adalah STR (Surat Tanda Registrasi) bagi tenaga kesehatan termasuk elektromedik. Dengan berpedoman Permenkes Nomor 1796/2011, registrasi tenaga kesehatan dikategorikan sebagai registrasi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan atau tenaga kesehatan lainnya yang diusulkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan dan registrasi bagi tenaga kesehatan yang telah/pernah memiliki STR dalam rangka memperpanjang masa berlakunya STR.



BAB III
Penutup
A.     Kesimpulan
Tenaga kerja teknik elektromedik merupakan tenaga kerja yang professional karena memerlukan teknik khusus dan pembelajaran yang lama untuk menguasainya serta memenuhi syarat-syarat profesionalisme.


BAB IV
Daftar Pustaka